Klinik HR » Hubungan Karyawan
Compensation & Benefit
Pertanyaan
Dua Tahun Tanpa Perjanjian Kerja
Saya bekerja di perusahaan swasta, sudah 2 tahun tidak ada surat-menyurat tentang perjanjian kerja. Menjelang tahun ke 3, baru dikeluarkan surat perjanjian kontrak kerja untuk 1 tahun, dan dalam PKWT itu tidak disebutkan hak dan kewajiban, berapa salary, posisi sebagai apa serta tidak ada pasal-pasal peraturan perusahaan. Apakah itu sah? Dan, PKWT tersebut ditandatangani tanpa materai.
Ronni
Jawaban
Secara hukum, maka Anda sudah menjadi karyawan tetap, sebab tidak ada perjanjian yang menyatakan Anda adalah karyawan dengan PKWT.
UU mengatur bahwa PKWT dapat dilakukan dengan 2 kali masa kontrak atau maksimum 3 tahun. Contoh: kontrak pertama 2 tahun dan kontrak berikutnya paling lama 1 tahun; atau, 6 bulan kontrak pertama dan 1 tahun kontrak kedua, maka tidak bisa diperpanjang lagi sebab sudah dua kali masa kontrak. Dalam kasus Anda, dapat saja dianggap Anda diperpanjang satu tahun dimana kontrak yang pertama adalah 2 tahun, tapi harus dicantumkan hak dan kewajibannya. Sepanjang Anda tidak mempermasalahkan dan menerima gaji bulanan, maka dianggap itu adalah hak-hak Anda. Tapi jika Anda tidak menerima, maka dianggap masa kerja 2 tahun itu adalah tidak jelas dan dapat ditafsirkan menurut versi yang berbeda.
Bagi karyawan dapat menafsirkan Anda bukan dikontrak tapi lulus masa percobaan 3 bulan dan otomatis menjadi karyawan tetap. Bagi perusahaan Anda dianggap dikontrak selama 2 tahun dan 1 tahun.
portalhr.com
KlinikHR Sebelumnya
