Klinik HR » Hubungan Karyawan

 

Compensation & Benefit

Pertanyaan

Tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk karyawan yang telah berusia di atas usia pensiun dan keluar, apa kita bayar pesangon atau langsung dari JHT yang kita telah bayarkan ke Jamsostek? Apabila karyawan cacat dan mendapat jaminan JKK, apa dia bisa mendapat juga JHT (masa kerja 5 tahun lebih).

Jawaban

Kalau dalam perusahaan tidak ada program pension, maka pensiunnya dibayarkan dengan perhitungan UU No.13 tahun 2003. JHT juga dibayarkan sebab itu berbeda dengan pembayaran pensiun. Jika masuk bekerja di atas usia pensiun (kontrak atau pun non-kontrak), jika keluar tidak mendapatkan pensiun atau pesangon tapi bisa mendapatkan JHT jika kepesertaan sudah 5 tahun.

Untuk karyawan cacat, jika perusahaan memberikan pengantar dan dengan keterangan resmi dari dokter dan diterima alasannya berhenti bekerja karena kecelakaan kerja, maka ia akan mendapatkan JKK sesuai haknya dan juga JHT-nya jika masa kepesertaan sudah 5 tahun.

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 66 September 2009
Pesantren, Pencetak SDM Berkualitas



Event HR

Event HR

Tidak/belum ada konten atau Kategori tidak aktif

Event lainnya