Klinik HR » Hubungan Karyawan

 

Hubungan Karyawan

Pertanyaan

Menolak Perpanjangan PKWT

Saya staf di sebuah organisasi kemanusiaan di Jakarta. Saya diterima bekerja sejak September 2004 dengan status tenaga kerja kontrak hingga sekarang. Sekitar Mei 2008 saya diminta menandatangani surat perjanjian kerja dengan status yang sama. Tapi, saya menolak karena menurut saya surat perjanjian tersebut bertentangan dengan UU No. 13/2003. Saya beranggapan bahwa secara otomatis saya sudah menjadi karyawan tetap. Bagaimana sikap saya ini? Apa yang perlu dan bisa saya lakukan mengingat banyak rekan-rekan kerja yang telah lebih dari 4 tahun berstatus tenaga kerja kontrak?

Rahmat Kurniawan - Organisasi Kemanusiaan, Jakarta

Jawaban

Untuk menyamakan persepsi dan terminologi berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, saya asumsikan bahwa yang Anda masud dengan kontrak adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Anda benar.

Dari pengakuan Anda tampak bahwa status hubungan kerja sejak September 2004 hingga saat ini berdasarkan PKWT yang telah beberapa kali diperpanjang, dan perpanjangan masa kerja tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, berdasarkan pada Pasal 59 ayat (7), Undang-Undang No. 13 tahun 2003, hubungan kerja demi hukum berubah statusnya menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Saran saya, bicaralah dengan staf organisasi tersebut yang menangani bidang ketenagakerjaan/ HR, jelaskan kepadanya mengenai ketentuan dalam pasal tersebut di atas. Anda tidak perlu memaksa agar ia setuju dengan Anda. Dengan status Anda sebagai pekerja waktu tidak tertentu, bila organisasi tersebut akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Anda, maka berlaku semua ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003.

portalhr.com

KlinikHR Sebelumnya

Media Partner

Edisi 57 Desember 2008
Agenda CEO di 2009
Google